KBEONLINE.ID KARAWANG – Polres Karawang menyampaikan penanganan cepat terhadap peristiwa dugaan perselingkuhan yang berujung aksi penganiayaan oleh massa di Dusun Tamiang, RT 012/004, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelapor, saat korban berinisial D (55) baru pulang bersama istrinya dari Cirebon.
“Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Baca Juga:Wisata 2 Hari 1 Malam di Pangalengan Bandung : Dari Danau Cantik hingga Rafting dan Sunrise Negeri Atas AwanAtlet Bela Diri Asal Karawang Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Malaysia Strike MMA Champion
Dalam proses klarifikasi tersebut, terlapor berinisial AP (42) diduga mengakui perbuatannya namun belum sempat melakukan hubungan intim. Kemudian, situasi yang memanas dan banyaknya warga yang berkumpul di lokasi memicu emosi hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap terlapor.
“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami luka,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, aparat desa bersama petugas dari Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa segera turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pihak yang terlibat.
“Terlapor segera diamankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” katanya.
Selanjutnya, korban, istri korban, serta terlapor dibawa ke Mapolres Karawang guna penanganan lebih lanjut oleh Unit TPPO dan PPA Polres Karawang.
Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi, akan tetapi korban memilih untuk menempuh jalan musyawarah.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:Kenapa Nasi Padang Harganya Murah Cuma Rp10.000? Begini Fakta Lengkap yang Bikin Kamu Kaget!Rekomendasi Liburan 2–3 Hari di Yogyakarta: Kota Istimewa yang Selalu Membuat Suasana Hati Tenang dan Damai
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu permasalahan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum,” pungkasnya.
