KARAWANG, KBEONLINE.ID – Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil menangkap AH (40) pelaku cabul terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan. Yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.
Bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban (ES). Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian berusia 6 tahun.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan.
Baca Juga:30+ Kode Redeem FF Terbaru 27 Maret 2026 Lengkap Cara Klaim, Buruan Sikat Hadiah Gratis dari Garena!Terpopuler! Rekomendasi 7 Drachin yang Hits dan Banyak Ditonton
Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.
“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut,” jelasnya.
“Pelaku dan korban merupakan ada hubungan keluarga dan kedekatan serta kepercayaan. Korban diimingi-imingi akan diberi sejumlah uang oleh pelaku AH,” tambahnya.
Menurut Cep Wildan, pelaku ini setelah melancarkan aksinya kepada korban langsung melarikan diri selama dua tahun dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). AH ditangkap saat tertidur di sebuah rumah kontrakan.
Barang Bukti dan Penanganan Hukum
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban. Saat ini, tersangka AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
