DPO Selama 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Cilamaya Wetan Diringkus

Ilustrasi penangkapan pelaku.
ILUSTRASI Pelaku Pencabulan Anak di bawah umur Ditangkap Polisi. (istockphoto)
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara.

“Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” pungkas Cep Wildan.

0 Komentar