KBEONLINE.ID, BEKASI – Ancaman pemangkasan belanja pegawai hingga batas maksimal 30 persen mulai 2027 membuat nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi berada di ujung tanduk. Pemerintah daerah pun mulai memutar otak dan strategi agar tenaga non-ASN itu tidak terdampak.
Kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran secara bertahap.
Masalahnya, porsi belanja pegawai Pemkab Bekasi saat ini masih berada di atas angka 40 persen dari total APBD. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penyesuaian menuju batas 30 persen akan berdampak langsung pada tenaga non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Rekan Kerja Jadi Algojo, Pria di Bekasi Dimutilasi dan Disimpan di FreezerTidak Baik-baik Saja
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan anggaran daerah.
Dalam apel perdana usai libur Lebaran, Asep meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih maksimal dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis menutup kekurangan anggaran.
“Kita tahu kalau kita ini kan ada potongan dana transfer pusat sebanyak 649 miliar. Jadi kita juga nggak mau lah PPPK itu nantinya lepas kontrak, kita nggak mau. Kita pertahankan, PPPK nya kita pertahankan, makanya PPPK ya juga kerjanya harus maksimal,” kata Asep Surya Atmaja di Cikarang Pusat, Senin (30/3).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini menghadapi pemangkasan anggaran hingga Rp649 miliar. Kondisi tersebut membuat optimalisasi pendapatan menjadi kunci utama agar program dan keberlangsungan pegawai tetap terjaga.
Untuk itu, Asep meminta setiap perangkat daerah menggali seluruh potensi pendapatan yang ada, termasuk dari sektor-sektor yang selama ini dinilai belum maksimal.
Mulai dari retribusi pasar, pengelolaan parkir, fasilitas umum seperti toilet berbayar, hingga pajak air tanah diminta untuk dioptimalkan. Ia bahkan menekankan pentingnya evaluasi detail di setiap unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
“Misalnya DLH, ada berapa UPTD, hasilnya berapa. Dinas Perdagangan, retribusinya bagaimana. Bahkan potensi kecil seperti parkir dan WC juga harus dimaksimalkan,” ujarnya.
