KBEONLINE.ID KOTA BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menguak fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/3/2026), sejumlah saksi mengaku hanya “dipinjam namanya” sebagai direktur perusahaan yang diduga dikendalikan terdakwa.
Pengusaha Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dengan hakim anggota Gunawan Tri Budiono dan Efendy Hutapea. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri atas Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgiansyah, Mochamad Irmansyah, Murtopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, dan Ade Azharie.
Baca Juga:Taktik John Herdman Diuji! Adu Gaya Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA SeriesKonspirasi di Balik USB-C! Apple Sempat Melawan Tapi Akhirnya Menyerah
Dalam persidangan terungkap terdakwa Sarjan diduga menggunakan perusahaan-perusahaan yang didirikan atas nama kerabat dan pegawainya untuk memperoleh paket pekerjaan dari Pemkab Bekasi.
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang diperiksa terkait perusahaan-perusahaan yang diduga digunakan terdakwa. Para saksi merupakan pihak yang namanya dipakai untuk mendirikan badan usaha.
Saksi-saksi tersebut di antaranya Adi Purwo, Mardian alias Omen, Nadi, Nesin, serta Rudin. Dalam kesaksiannya, mayoritas saksi mengaku tidak mengetahui alasan mereka ditunjuk sebagai direktur perusahaan maupun tugas formal sebagai direktur.
Hampir seluruh saksi menyatakan peran mereka hanya sebatas menandatangani kontrak paket pekerjaan dengan Pemkab Bekasi.
Hanya Diminta Tanda Tangan Kontrak
Adi Purwo mengaku telah bekerja sebagai mandor pada Sarjan selama tujuh tahun. Ia kemudian diangkat sebagai direktur CV Mancur Berdikari pada 2022.
Adi menjelaskan pendirian perusahaan dilakukan melalui notaris bersama Sarjan. Setelah itu, ia disebut mendapatkan paket pekerjaan berupa proyek jalan dan bangunan, meski tidak mengingat dinas pemberi pekerjaan.
“Saya menandatangani kontrak saja, tidak pernah ikut tawaran atau tender. Saya tidak tahu nilai kontraknya,” kata Adi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Yang Mau Kuliah Wajib Baca! Ini Dia Jurusan Kuliah yang Prospek Kerjanya Digaji Puluhan JutaGen Z Wajib Baca! 7 Pintu Rezeki Bisa Bikin Hidup Auto Lancar
Ia menambahkan tidak mengetahui pencairan maupun pengelolaan keuangan proyek. Adi juga mengaku tidak menerima gaji bulanan sebagai direktur, namun memperoleh upah tergantung pekerjaan.
