Saksi Bongkar Perusahaan “Pinjam Nama” di Sidang Ijon Proyek Bekasi

Pengusaha Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan
Pengusaha Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
0 Komentar

Pada 2024 dan 2025, ia menyebut pernah mendapat paket pekerjaan terkait proyek peningkatan jalan dan rehabilitasi sekolah dasar negeri (SDN).

Digaji Kepala Gudang, Jadi Direktur CV

Saksi Mardian alias Omen mengaku bekerja sebagai kepala gudang begisting dan mulai mengeluarkan barang sejak 2024. Ia kemudian ditunjuk sebagai direktur CV Lor Jaya.

Menurutnya, pendirian perusahaan juga dilakukan di notaris bersama Sarjan. Ia mengaku hanya menandatangani kontrak proyek pembangunan sekolah tanpa mengetahui nilai kontrak maupun alur keuangan.

Baca Juga:Taktik John Herdman Diuji! Adu Gaya Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA SeriesKonspirasi di Balik USB-C! Apple Sempat Melawan Tapi Akhirnya Menyerah

“Kalau soal kontrak saya tanda tangan saja. Nilainya saya tidak tahu,” ujar Mardian.

Ia menambahkan tetap menerima gaji Rp2 juta per bulan sebagai kepala gudang, namun tidak pernah menerima atau menyerahkan uang kepada pihak lain. Saksi Nadi yang bekerja sebagai kepala mandor/tukang mengaku mengenal Sarjan sejak 2020.

Ia juga menyebut Sarjan merupakan ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Tambun Utara, sementara dirinya menjadi anggota.

Nadi menyatakan namanya digunakan sebagai direktur CV Singkil Berkah Anugerah yang beralamat di Kampung Gabus. Ia mengaku telah menandatangani kontrak pekerjaan sekitar 10 kali sepanjang 2024 hingga 2025.

Namun, Nadi mengaku tidak mengetahui detail proyek yang dikerjakan dan tidak memahami proses pencairan dana. “Saya hanya tanda tangan kontrak, soal uangnya saya tidak tahu,” kata Nadi.

Ia juga menegaskan tidak pernah diperintahkan menyerahkan uang kepada pejabat Pemkab Bekasi. Pernah Serahkan Uang di Belakang Pemda Bekasi Saksi Nesin mengaku pernah mengenal Sarjan sejak 2018 dan sempat bekerja untuk menagih pembayaran proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ia menyebut pernah diminta Sarjan untuk menyerahkan uang kepada seseorang di area belakang Pemda Bekasi, tepatnya di Bank BJB, pada 18 Juli 2025.

Baca Juga:Yang Mau Kuliah Wajib Baca! Ini Dia Jurusan Kuliah yang Prospek Kerjanya Digaji Puluhan JutaGen Z Wajib Baca! 7 Pintu Rezeki Bisa Bikin Hidup Auto Lancar

“Saya disuruh Sarjan menyerahkan uang, saya lupa nominalnya,” ucap Nesin.

Ia juga mengaku pernah mencairkan dana di Bank BJB Bekasi sekitar Rp300 juta. Setelah menyerahkan uang, ia mengaku melaporkan kepada Sarjan bahwa tugasnya sudah dilakukan.

Nesin menyatakan dirinya tercatat sebagai Direktur CV Denis Putra Jaya, namun mengaku tidak pernah menjalankan fungsi direktur selain menandatangani kontrak.

0 Komentar