Saksi Bongkar Perusahaan “Pinjam Nama” di Sidang Ijon Proyek Bekasi

Pengusaha Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan
Pengusaha Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
0 Komentar

Ia mengungkapkan pada 2023 ada proyek pembangunan saluran air permukiman senilai Rp500 juta, sedangkan pada 2024 ada pekerjaan di SDN senilai Rp1,8 miliar.

Meski begitu, Nesin mengaku tidak memperoleh honor sebagai direktur. Ia menyebut hanya menerima upah penagihan, yakni Rp3 juta per berkas.

Terdakwa Atur 7 Perusahaan Pakai Nama Orang Lain

Saksi Rudin, kakak Sarjan, menyebut terdapat tujuh perusahaan yang dikendalikan terdakwa namun menggunakan nama orang lain.

Baca Juga:Taktik John Herdman Diuji! Adu Gaya Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA SeriesKonspirasi di Balik USB-C! Apple Sempat Melawan Tapi Akhirnya Menyerah

Rudin mengaku tercatat sebagai Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, sedangkan Sarjan sebagai komisaris. Akta notaris perusahaan dibuat sejak 2020.

Ia mengaku hanya bekerja dalam penagihan pembayaran dan tidak mengelola operasional perusahaan. Dalam praktiknya, Rudin menyebut hanya menandatangani cek dan menyerahkannya kepada Sarjan atau anak buah terdakwa.

“Saya hanya tanda tangan cek, lalu saya serahkan ke Pak Sarjan atau anak buahnya,” kata Rudin.

Rudin juga mengungkap pernah menerima uang Rp200 juta pada 3 Januari 2026. Namun ia mengaku mengira uang itu merupakan pembayaran utang pinjaman dari Hamid Khairul yang disebut sebagai orang Pemkab Bekasi.

“Saya tahunya itu pinjaman, bukan terkait pekerjaan,” ujarnya. Sidang pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara dugaan suap proyek yang menjerat Sarjan. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sesuai jadwal majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (Iky)

0 Komentar