KARAWANG, KBEonline.id – Sebagai wujud pelayanan prima dan pemenuhan hak sipil warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menerbitkan serta menyerahkan akta kematian bagi korban kecelakaan di Majalengka yang terjadi saat momen mudik lebaran.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung kepada perwakilan keluarga almarhum sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan administrasi warga.
Kepala Disdukcapil Karawang, M. Syaefulloh, melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Torich, menyampaikan bahwa penerbitan akta kematian dilakukan secara cepat agar keluarga tidak terbebani urusan administrasi.
Baca Juga:Lippoland Perkuat Kawasan Komersial di Lippo Karawang Lewat Kehadiran The Hive @ K Town BoulevardPengen Healing? Coba 7 Tempat Wisata Jawa Barat yang Lagi Hits 2026 Ini, Ada Pantai hingga Hot Spring
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami agar hak sipil warga tetap terpenuhi, terutama dalam kondisi duka seperti ini,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, total korban meninggal yang berasal dari Kabupaten Karawang berjumlah tujuh orang, dengan rincian enam warga Kecamatan Rengasdengklok dan satu warga Kecamatan Kutawaluya.
Proses penerbitan akta kematian dilakukan secara proaktif oleh petugas Disdukcapil tanpa harus menunggu pengajuan dari pihak keluarga.
Langkah ini diambil untuk memastikan keluarga korban dapat segera mengurus berbagai keperluan administrasi lanjutan.
“Semoga dokumen ini dapat membantu mempermudah urusan administrasi keluarga selanjutnya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa para korban.
“Kami mendoakan semoga almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucapnya.
Baca Juga:Update Daftar Harga Motor Listrik Terbaru 2026, Ada yang 5 Jutaan hingga 21 Jutaan, Cek DisiniKepsek SMPN 1 Cikarang Pusat Komit Berikan Kenyamanan Bagi Peserta Didik
Disdukcapil Karawang menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam situasi darurat maupun duka, demi memastikan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat tetap terpenuhi. (Siska)
