KBEONLINE.ID CIKARANG PUSAT – Guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum untuk mencegah upaya kriminalisasi. Pasalnya, selain tingkat kesejahteraan yang minim, para tenaga pendidik kerap dihadapkan pada persoalan hukum di lingkungan pendidikan.
Perlindungan hukum ini yang menjadi fokus utama dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
“Bagaimana para guru memiliki ketenangan dan kenyamanan tanpa khawatir ada upaya kriminalisasi atau sebagainya karena profesinya terlindungi. Melalui raperda ini, tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi dapat bertugas mendidik anak-anak kita dengan tenang, tanpa ada kekhawatiran itu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga:ASTAGFIRULLAH! Lansia di Tambun Selatan Jadi Korban Penyiraman Air KerasKredit TPG Non ASN di Bank BJB: Solusi Cepat atau Jerat Cicilan Panjang? Ini Ulasan Lengkapnya
Sebelumnya, Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan telah disetujui dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026) malam. Selanjutnya raperda masuk dalam tahap pembahasan.
Upaya kriminalisasi yang kerap menimpa guru seperti pelaporan kepolisian oleh orang tua siswa ketika anaknya diberi sanksi atas tindakan indisipliner. Meski belum ditemukan kasus yang menonjol di Kabupaten Bekasi, potensi kriminalisasi tidak boleh dibiarkan.
Anggota Komisi IV, Boby Agus Ramdan, menyatakan bahwa perda ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang sering mereka hadapi dalam menjalankan tugas. Padahal seharusnya hubungan antara guru dan wali murid berjalan seimbang dalam membentuk karakter serta kecerdasan anak.
“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi,” kata dia.
Upaya lain seperti kriminalisasi terhadap guru yang bersikap kritis terhadap sistem di sekolah yang dinilai menyimpang. Kemudian pihak sekolah yang kerap menjadi korban pemerasan oleh oknum LSM atau pihak yang mengaku wartawan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaya Marjaya menegaskan Raperda Perlindungan Guru harus benar-benar memberi dampak nyata, bukan sekadar formalitas.Pihaknya menyoroti sejumlah kerentanan yang dihadapi guru, mulai dari persoalan hukum hingga kesejahteraan.
