Karena itu, mereka mengusulkan sejumlah poin penting seperti perlunya jaminan bantuan hukum gratis bagi guru yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.
“Saat menghadapi kasus hukum, guru harus diberi pendampingan hukum dan gratis. Pemerintah harus hadir,” kata dia.Perlindungan ini pun bersifat inklusif bagi seluruh guru, baik di sekolah formal maupun keagamaan seperti guru madrasah, pesantren, hingga guru ngaji. Kesejahteraan guru non-ASN harus diperhatikan melalui standar upah minimum.
“Karena bukan hanya persoalan hukumnya saja. Guru yang tidak sejahtera juga artinya belum terlindungi sepenuhnya,” katanya.
Baca Juga:ASTAGFIRULLAH! Lansia di Tambun Selatan Jadi Korban Penyiraman Air KerasKredit TPG Non ASN di Bank BJB: Solusi Cepat atau Jerat Cicilan Panjang? Ini Ulasan Lengkapnya
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani berharap raperda segera ditetapkan dan dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi para guru. Tidak hanya soal kriminalisasi, dia berharap raperda pun dapat melindungi hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki guru.
“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Bupati Asep Surya Atmaja mengklaim Raperda Perlindungan Guru dapat berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Setelah keselamatannya terlindungi, guru akan lebih fokus memberikan pengajaran yang optimal.
“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif. Dengan demikian mutu pendidikan pun akan meningkat,” katanya. (mil)
