KBEONLINE.ID KARAWANG — Sebanyak 353 kepala sekolah di Kabupaten Karawang resmi mengalami rotasi jabatan pada Kamis (2/3) pagi di SMPN 2 Telukjambe Timur. Dari jumlah tersebut, 323 merupakan kepala SD dan 30 kepala SMP.
Kebijakan ini menandai langkah tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menerapkan sistem mutasi berbasis indikator objektif, meninggalkan pola lama yang kerap dikaitkan dengan unsur like and dislike.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa rotasi dan mutasi kepala sekolah kini tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif. Sebaliknya, proses tersebut dilakukan secara objektif melalui lima indikator utama yang menjadi dasar pemetaan dan pengambilan keputusan.
Baca Juga:Bosan dengan Nuansa Loji! Ini Dia Rekomendasi Liburan Paling Dingin Hanya 5 Jam dari KarawangHidden Gem Rasa Swiss di Jawa Tengah! Dari Karawang Hanya 7 Jam, Dijamin Bikin Kamu Lupa Luar Negeri
Lima indikator tersebut meliputi hasil asesmen kepala sekolah, domisili, rekam jejak penghargaan (reward), catatan pembinaan atau sanksi (punishment), serta masa jabatan. Kelima aspek ini diolah secara sistematis untuk memastikan setiap kebijakan penempatan kepala sekolah berjalan adil, terukur, dan sesuai kebutuhan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa rotasi dan mutasi kepala sekolah benar-benar berbasis data. Tidak ada lagi ruang untuk keputusan yang dilandasi preferensi pribadi. Semua melalui indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil asesmen menjadi indikator utama dalam menilai kompetensi dan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Sementara itu, faktor domisili dipertimbangkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan kedekatan dengan wilayah kerja.
Di sisi lain, aspek reward dan punishment menjadi cerminan integritas serta kinerja selama menjabat, termasuk prestasi yang diraih maupun catatan pelanggaran yang pernah terjadi. Adapun masa jabatan turut menjadi perhatian dalam rangka penyegaran organisasi dan pemerataan pengalaman kepemimpinan.
Kepala sekolah yang telah menjabat dalam jangka waktu tertentu akan dipertimbangkan untuk rotasi guna memberikan kesempatan pengembangan di lingkungan yang berbeda.
Melalui pendekatan lima indikator ini, pemetaan kepala sekolah dilakukan secara komprehensif dan transparan. Setiap keputusan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil satuan pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Karawang.
