Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tata kelola pendidikan di Karawang semakin mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan sistem yang lebih objektif dan terukur, kepercayaan publik terhadap proses mutasi dan rotasi kepala sekolah pun diharapkan terus meningkat, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan berorientasi pada kinerja. (Wyd)
353 Kepsek SD-SMP di Karawang Dirotasi, Disdikbud Tegaskan Tak Ada Lagi Unsur ‘Like and Dislike’
