KBEONLINE.ID KARAWANG – Polemik operasional Theater Night Mart (TNM) di Kabupaten Karawang memasuki babak krusial. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa (31/3/2026), sebagai langkah tegas menuntut penghentian aktivitas hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin.
Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 tersebut dikawal oleh dua representasi advokasi forum, yakni Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang.
Adapun tujuh instansi yang menjadi sasaran somasi meliputi Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Disperindag, Dishub, hingga Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang. Seluruhnya dinilai memiliki tanggung jawab kolektif atas dugaan pembiaran operasional TNM.
Baca Juga:KADIN Karawang Tunjuk Aris Susanto sebagai Pj Ketua, Mukab Segera DigelarRINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2025
Febry Ramadhan menyebut, aktivitas TNM yang tetap menggelar grand opening pada 28 Maret 2026 menjadi indikator kuat adanya pelanggaran. Pasalnya, izin usaha yang digunakan diduga hanya berbasis klasifikasi restoran, namun di lapangan justru digunakan untuk kegiatan diskotik atau hiburan malam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada manipulasi izin. Aktivitas yang berjalan tidak sesuai dengan KBLI restoran yang diajukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Desember 2025 lalu, telah ditegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut wajib mematuhi aturan teknis dan tidak menyimpang dari izin. Namun, kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan komitmen tersebut.
Sementara itu, Wira Andhika menyoroti dugaan maladministrasi yang melibatkan sejumlah instansi. Ia menyinggung hasil Ekspose 3 oleh Dinas PUPR pada Februari 2026 yang hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka.
“Dokumen teknis, termasuk verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), belum juga dibuka. Ini memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi proses perizinan,” ujarnya.
Menurut Wira, situasi ini berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dengan pihak pengelola. Ia bahkan menilai ada indikasi “main mata” yang berujung pada pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan daerah.
Tak berhenti pada somasi, Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu juga mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Dalam waktu 1×24 jam sejak somasi dilayangkan, pemerintah daerah diminta melakukan penyegelan permanen terhadap operasional TNM.
