Pemkab Karawang Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Hemat BBM, Jam Layanan Puskesmas Diperpanjang

Jajang Jaenudin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memperkuat langkah efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang diiringi dengan kebijakan efisiensi sumber daya perkantoran serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta ramah energi, termasuk dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong perubahan budaya kerja yang lebih modern dan hemat sumber daya.

Baca Juga:20+ Ucapan Hari Paskah 2026 untuk Teman, Penuh Doa dan HarapanBupati Karawang Terapkan Pengumpulan Kendaraan Dinas di Galeri di Hari ini 

“Selain penerapan WFH, kami juga mendorong efisiensi penggunaan sumber daya perkantoran dan pembatasan kendaraan dinas sebagai bagian dari penghematan energi, termasuk BBM,” ujarnya, Kamis, (2/4).

Ia menjelaskan, Pemkab Karawang juga mulai mengumpulkan kendaraan dinas milik seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lokasi tertentu secara terpusat sebagai bagian dari langkah efisiensi.

“Kebijakan ini berdampak pada perubahan pola mobilitas ASN, di mana pegawai didorong menggunakan transportasi alternatif saat berangkat ke kantor,” katanya.

Menurutnya, penggunaan moda transportasi seperti angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan roda dua, maupun sepeda menjadi solusi dalam menekan konsumsi BBM.

“Pemkab Karawang sudah mengambil langkah tegas. Kendaraan dinas mulai dikumpulkan di satu lokasi, sehingga ASN diharapkan beralih ke transportasi alternatif. Ini tentu dapat menghemat BBM,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan kendaraan dinas tetap dapat digunakan secara terbatas dan sesuai kebutuhan kedinasan.

“Kendaraan dinas pejabat pimpinan tinggi pratama disimpan di Galeri Nyi Indung Pager Asih dan digunakan secara selektif serta bersama-sama sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Baca Juga:Brits Hotel Karawang Hadirkan Beragam Promo Menarik di April 2026Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Tujuh Wilayah Berpotensi Siaga Tsunami!

Sementara itu, kendaraan dinas roda empat lainnya disimpan di kantor masing-masing dan penggunaannya juga diatur secara selektif.

“Penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan, namun harus lebih bijak dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan,” tambahnya.

Ia menegaskan, efisiensi tidak hanya difokuskan pada pengurangan mobilitas, tetapi juga pada optimalisasi penggunaan fasilitas kantor seperti listrik, air, dan pendingin ruangan (AC).

0 Komentar