“Kami mengimbau pegawai menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, kendaraan roda dua, atau sepeda untuk mobilitas ke kantor,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan perjalanan dinas juga dikendalikan dengan mengurangi frekuensi maupun jumlah peserta.
“Perjalanan dinas dilakukan secara selektif untuk menekan biaya dan konsumsi energi,” ungkapnya.
Baca Juga:20+ Ucapan Hari Paskah 2026 untuk Teman, Penuh Doa dan HarapanBupati Karawang Terapkan Pengumpulan Kendaraan Dinas di Galeri di Hari ini
Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang menargetkan pengurangan konsumsi BBM kendaraan dinas minimal sebesar 20 persen, kecuali untuk kendaraan operasional layanan publik.
“Dengan sinergi kebijakan ini, kami optimistis efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Siska)
