KBEONLINE.ID KARAWANG – Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Karawang masa jabatan 2026–2029 resmi dikukuhkan dalam rangkaian kegiatan keagamaan yang digelar Kementerian Agama Karawang, Kamis (2/4/2026).
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf di daerah, khususnya dalam hal legalitas dan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kinerja BWI, termasuk memfasilitasi koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait persoalan tanah wakaf.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Pensiun yang Cocok Bagi Kaum Introvert! “Desa di Atas Awan” Hanya 7 Jam dari KarawangSering Capek dan Depresi? Ikuti Filosofi Hidup Soleh Solihun: Kerja Seperlunya dan Hidup Lebih Bermakna
“Kalau ada kesulitan, kita akan bicara dengan Kakan (Kepala Kantor) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Karawang. Ini tanah wakaf misalnya, nah alau sudah ada badannya kan lebih enak,” terang Bupati Aep.
Menurutnya, keberadaan BWI di tingkat kabupaten menjadi wadah penting untuk mempercepat proses administrasi, termasuk penetapan nazir dan legalitas aset wakaf yang selama ini kerap terkendala.
“Insyaallah nanti kita panggil pihak BPN bersama BWI. Karena nazir kan pengen cepat, tapi dalam proses wakaf memang ada tahapan, nah sekarang sudah ada wadahnya,” katanya.
Dalam struktur kepengurusan, Dewan Pertimbangan BWI Karawang diketuai H. Yakub Lubis Al Pauji, S.Ag., MA, dengan anggota H. Aep Saepudin, S.K.M., MIP dan Drs. H. Casmita, M.Pd.
Sementara Badan Pelaksana dipimpin oleh Drs. H. Moh Azizi Hujjatul Arifin, M.Si sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua H. Asep Nazarudin, Sekretaris H. Sulhan, S.Pd.I., MA, Wakil Sekretaris H. Asep Jalaludin, serta Bendahara H. Hamid Dulmajid.
Bupati Aep juga berharap kepengurusan baru BWI dapat menjalankan tugas dengan optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan wakaf di Karawang.
“Kami mengapresiasi dan berharap kepengurusan baru bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.
