Otak Penyiraman Air Keras di Bekasi Ternyata Tetangga Korban, Dendam Kesumat Sejak 2018

Penyiraman air keras
Otak Penyiraman Air Keras di Bekasi Ternyata Tetangga Korban, Dendam Kesumat Sejak 2018. (Kbeonline)
0 Komentar

Untuk tahap pelaksanaan akhir pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB setelah melakukan penyiraman air keras kepada korban, kedua tersangka melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang bekas botol cairan air keras dan gayung di aliran sungai Kalijambe.

Selanjutnya kedua tersangka menuju ke Jalan Grand Wisata berganti pakaian kemudian membuang pakaian yang di gunakan saat melakukan kejahatan beserta helm dan pelat nomor palsu dialiran sungai Kalimalang.

Sedangkan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam disimpan dibelakang rumah pelaku SR di Kp.Gabus Rawa Rt.002 Rw.005 Ds.Srijaya Kec.Tambun Selatan, Bekasi.

Baca Juga:Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di BekasiPaskah Perdana di Gereja Baru, Antusiasme Umat Meluap di Cikarang

“Selanjutnya pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB ketiga tersangka bertemu di restoran cepat saji KFC Grand Wisata Tambun. Dalam pertemuan tersangka PBU memberikan uang jasa kejahatan sebesar Rp.9.000.000 secara cash kepada kedua tersangka sebagaimana yang dijanjikan,” kata dia.

Hasil kejahatan tersebut oleh kedua tersangka dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp.4.500.000.

Untuk uang hasil kejahatan dari tersangka MS sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga berupa pempers bayi, mainan, dan indomie dan masih tersisa sebesar Rp.250.000.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku PBU sebagai otak penyiraman air keras karena motif dendam dengan korban.

Saat tahun 2018, ketika pelaku sebagai ojek online direndahkan oleh korban. Selain itu juga, pada 2023 tempat sampah pelaku ditutup pot bunga.

Dan pada tahun 2025, korban menatap sinis kepada pelaku saat berpapasan bertemu.

“Jadi rumah pelaku sama korban ini dulunya tetangga bersebelahan. Saat itu masih jadi ojek dan sekarang sudah usaha sebagai jok. Motif dendam karena direndahkan,” kata dia.

Baca Juga:TERBARU! 30+ Link Twibbon Jumat Agung 2026 Gratis Lengkap UcapanLima Rekomendasi HP Paling Laku April 2026, Harga Terjangkau Mulai dari 1 Jutaan, Spek Tinggi Baterai Jumbo

Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana yang ditambah sepertiga. (Iky)

0 Komentar