KBEONLINE.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras kepada seorang lansia saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai (BSP) RT 01 RW 14, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tiga pelaku itu berinsial MS (29), SR (24) dan PBU (28).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku ini atas laporan kejadian penyiraman air keras kepada seorang warga bernama Tri Wibowo.
Atas laporan itu, Kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun rekaman CCTV.
Hasilnya, ketiga pelaku diamankan di sejumlah tempat berbeda.
Baca Juga:Paskah Perdana di Gereja Baru, Antusiasme Umat Meluap di CikarangTERBARU! 30+ Link Twibbon Jumat Agung 2026 Gratis Lengkap Ucapan
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4).
Sumarni menjelaskan, tim opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap pelaku SR pada Rabu (2/4/2026) sekitar pukul 24.30 WIB dirumahnya yang beralamat di Kp. Darma Jaya Dusun 3, Des Setiadarma, Tambun Bekasi.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku benar mengakui telah melakukan kejahatan tersebut bersama dengan pelaku insial MS.
“Hasil pemeriksaan, ternyara dua orang ini merupakan eksekutor kareba perintah oleh pelaku PBU dan berhasil kami tangkap,” imbuh dia.
Saat penangkapan PBU, kata Sumarni, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti air keras yang digunakan menyiram korban.
Hasil intrograsi, kata Sumarni, pelaku PBU mengaku menjadi otak daripada penyiraman air keras.
Aksi ini juga dipicu motif dendam dan sakit hati yang telah lama disimpan pelaku utama terhadap korban.
Baca Juga:Lima Rekomendasi HP Paling Laku April 2026, Harga Terjangkau Mulai dari 1 Jutaan, Spek Tinggi Baterai JumboSemakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadir dengan Warna Spesial Burgundy
“Motif utama tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati terhadap korban,” kata Sumarni.
Dalam pengungkapan kasus, Kapolres menyebut PBU berperan sebagai perancang utama. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana, serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp 9 juta. MS menjalankan aksi penyiraman, sementara SR bertugas mengendarai sepeda motor saat kejadian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana yang ditambah sepertiga. (Iky)
