Bau Tak Sedap di Balik Buku Sekolah, PMII Karawang Peringatkan Potensi Korupsi

Sekretaris Umum PC PMII Karawang, Mochamad Haikaladiya
Sekretaris Umum PC PMII Karawang, Mochamad Haikaladiya
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Dugaan pengondisian penjualan buku pelajaran di lingkungan sekolah Kabupaten Karawang kian menjadi sorotan. Isu ini mencuat seiring adanya indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam proses distribusi buku, yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sorotan tajam datang dari PMII Karawang. Melalui Sekretaris Umum PC PMII Karawang, Mochamad Haikaladiya, organisasi tersebut menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu biasa, melainkan telah menyentuh aspek serius dalam tata kelola pendidikan.

Menurut Haikal, pendidikan merupakan sektor strategis yang seharusnya steril dari praktik-praktik yang berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu. Ia menegaskan, apabila dugaan pengondisian penjualan buku pelajaran disertai dengan adanya kontribusi atau fee tertentu, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Persija Tumbang Dramatis atas Bhayangkara Presisi Lampung FC, Persib Bandung Makin Tak TerbendungAnti Capek! Gunung Ini Bisa Didaki Pakai Motor Sampai Puncak!

“Ini bukan sekadar persoalan distribusi buku. Jika ada pengaturan dan aliran keuntungan yang tidak transparan, maka ini sudah masuk pada wilayah yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam mekanisme penunjukan penerbit serta proses komunikasi antara pihak dinas dengan penyedia buku. Minimnya keterbukaan dinilai dapat memicu kecurigaan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Dalam waktu dekat, PMII Karawang berencana melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang guna meminta klarifikasi secara langsung. Beberapa poin utama yang akan dibahas meliputi mekanisme penunjukan penerbit, transparansi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, hingga penjelasan atas dugaan adanya fee dalam distribusi buku pelajaran.

“Audiensi ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan di Karawang,” tegasnya.

PMII Karawang juga menyatakan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik koruptif, maka pihaknya tidak akan ragu untuk mendorong aparat penegak hukum agar turun tangan melakukan penyelidikan.

Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya soal buku pelajaran, melainkan menyangkut masa depan generasi muda. Praktik yang tidak sehat dalam sektor pendidikan dinilai dapat menciptakan ketimpangan akses dan menurunkan kualitas pembelajaran.

0 Komentar