KBEONLINE.ID PURWAKARTA – Polres Purwakarta tindak tegas pelaku penganiayaan hingga tewas pemilik hajatan di di area Perkebunan PTPN VIII Cikumpa, RT 09/04, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/4/2026).
Tersangka berinisial Y (36), diduga sebagai pelaku utama yang menganiaya korban hingga tewas. Y sempat melarikan diri dan dihadiahi timas panas serta berhasil ditangkap pada Senin (6/4/2026) di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Korban bernama Asep Wahyudin Dadang dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh tamu tak diundang yang mabuk dan membuat keonaran di lokasi acara.
Baca Juga:Pemudik Motor Asal Kuningan Dibegal di Jalur Lingkar Tanjungpura, Sang Begal Tinggalkan Jejak Sarung TanganTujuh Kebiasaan Sehari-hari yang Tanpa Disadari Dapat Merusak Kesehatan Otak
Berdasarkan data Kepolisian (LP/B/72/IV/2026/SPKT PWK/POLDA JBR), kejadian bermula saat korban tengah melangsungkan acara pernikahan anaknya. Di tengah acara, datang para pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban (pemangku hajat). Lantaran permintaan tersebut tidak dipenuhi dan pelaku mulai menimbulkan kegaduhan, korban kemudian menegur mereka. Tak terima ditegur, pelaku yang tersinggung langsung menghampiri dan menganiaya korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong serta potongan bambu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan pihaknya bergerak cepat menangani kasus ini. Ada dua orang yang diamankan, berinisial Y (36) diduga sebagai pelaku utama yang menganiaya korban hingga tewas. Y sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada Senin, 6 April 2026 pukul 13.00 WIB di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Sedangkan K (35) diamankan di Jalan Campaka, Purwakarta pada Sabtu (4/4). K diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lain di lokasi dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
“Untuk motifnya, tersangka Y ini kesal dan tersinggung oleh korban karena tidak dipenuhi permintaannya,” ujarnya.
Menurut kapolres, saat olah TKP, mengamankan sedikitnya 25 barang bukti yang memperkuat dugaan adanya pengaruh alkohol dalam aksi anarkis tersebut. Barang bukti ada potongan bambu sepanjang 33 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.
Pakaian milik korban (kaos dalam hitam, celana pendek biru Barcelona, dan celana dalam abu-abu). Puluhan motol miras berbagai merek, termasuk 8 botol Arak Bali, 5 botol Anggur Orang Tua, 1 botol Angker, 1 kaleng Bintang, 5 botol Kratindaeng, dan 2 botol Coca-Cola.
