Polisi Ubrak-abrik Kampung Tramadol di Cikarang Utara, Dua Orang Ditangkap yang Lainnya Kabur

Kampung tamadol
Polisi merazia obat keras di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEonline.id- Puluhan anggota Polres Metro Bekasi kembali menggerebek kawasan yang selama ini dikenal sebagai “kampung tramadol” di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (6/4).

Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat keras ilegal serta menetapkan dua orang tersangka.

Penggerebekan dilakukan melalui rangkaian pemantauan tertutup dan penyelidikan intensif sebelum penindakan. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, serta Polisi Wanita (Polwan).

Baca Juga:Rafiudin, Tim Tenaga Ahli Cellica  yang Nyalon Ketua Kadin Karawang Kubu Fadel

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah rawan.

“Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika dan obat-obatan keras, seperti tramadol dan hexymer,” kata Sumarni kepada kbeonline.id.

Dari hasil penggerebekan di sejumlah titik di Kampung Kavling, petugas menyita 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam yang diduga siap edar.

Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya berinisial A dan M masih dalam pengejaran.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap praktik peredaran obat daftar G di kawasan Klaster Kendua. Petugas menghentikan dua pengendara sepeda motor yang melintas dan menemukan enam butir tramadol serta dua butir hexymer dari hasil penggeledahan.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia. Polisi juga menemukan tambahan 25 butir tramadol dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Selain itu, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal,” katanya

Baca Juga:Efisiensi yang Diberlakukan Pemkab Karawang Bisa Hemat Miliaran Rupiah, Begini Itung-itungannyaPTSL 2026 Dimulai Lagi, BPN Karawang  Fokus Percepatan Sertifikasi dan Integrasi Data Pertanahan dengan Pemkab

Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berdiri di garis depan, memastikan masa depan anak-anak kita bebas dari obat-obatan keras,” tegasnya.

0 Komentar