PTSL 2026 Dimulai Lagi, BPN Karawang  Fokus Percepatan Sertifikasi dan Integrasi Data Pertanahan dengan Pemkab

Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Manase Danial Binsar
Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Manase Danial Binsar.
0 Komentar

KBEonline.id – Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Manase Danial Binsar, mengungkapkan sejumlah program unggulan yang akan dijalankan pada tahun 2026. Program-program tersebut difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah, peningkatan mutu pelayanan, serta penguatan integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita memastikan PTSL clear, tercapai dengan kondisi yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Baca Juga:Mal KCP Karawang Terbakar, Pengunjuk Panik Berhamburan Keluar, 4 Orang TerlukaTeror Siram Air Keras Mengkhawatirkan, Polisi Imbau Warga Kabupaten Bekasi Pasang CCTV di Area Pemukiman 

Selain itu, optimalisasi pelayanan juga dilakukan melalui penerapan pengukuran terjadwal yang mulai diberlakukan tahun ini. Program ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi layanan bagi masyarakat.

“Kegiatan pelayanan pengukuran terjadwal harus berjalan dengan baik. Memang masih ada ketidakpahaman di masyarakat, tapi itu akan terus kita informasikan,” katanya.

Manase juga menekankan pentingnya sinkronisasi data pertanahan antara BPN dan pemerintah daerah guna mencegah perbedaan informasi, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita akan coba melakukan integrasi data pertanahan antara pemerintah daerah dengan BPN, supaya tidak ada perbedaan, misalnya dengan data PBB,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa integrasi tersebut memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk dukungan dari Bupati Karawang.

“Ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepala kantor. Harus bersama-sama dengan Pak Bupati dan tim,” tambahnya.

Di sisi lain, program sertifikasi tanah wakaf juga terus berjalan meskipun masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kesepakatan dari ahli waris atas tanah yang telah diwakafkan.

“Sertifikasi wakaf masih berjalan. Kendalanya banyak,” ungkapnya.

Baca Juga:Karawang Darurat Diabet, Seluruh Puskesmas Siaga, Data Dinkes Sudah Tembus 52.100 KasusPemerintah Hanya Mengimbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Ia memastikan bahwa setiap pengajuan akan diproses selama memenuhi persyaratan administrasi dan kondisi di lapangan.

“Intinya kalau berkas lengkap, kondisi lapang oke, kita pasti proses,” tegasnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, BPN Karawang menargetkan terciptanya layanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi sepanjang tahun 2026.(Aufa)

0 Komentar