KBEONLINE.ID, BEKASI – Wawan Hermawan, admin akun @bekasi_menggugat sekaligus aktivis mahasiswa Bekasi yang didakwa memanipulasi konten di media sosial saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu, divonis 7 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/4) siang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” lanjut Adek.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 7 April 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Action-Thriller Usia BeraktivitasRekomendasi Minuman Enak di Karawang yang Cocok Diminum saat Musim Panas!
Menindaklanjuti putusan tersebut, Wawan bersama kuasa hukumnya masih memikirkan langkah hukum berikutnya untuk mengajukan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Wawan disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaannya, Wawan disebut secara sengaja mengubah narasi berita dari media online untuk memprovokasi massa saat momentum gelombang demo pada Agustus 2025.
Wawan disebut mengunggah konten berjudul ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia’.
Konten unggahan tersebut dianggap berbeda narasi asli yang dimuat media Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 yang justru berisi imbauan agar kelompok tersebut jangan bergabung dalam aksi buruh.
Jaksa menyatakan dalam dakwaan bahwa unggahan Wawan itu memicu provokasi kelompok anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung pada kericuhan yang merusak fasilitas umum.
Baca Juga:Brits Hotel Karawang Dukung Princess Padel Tournament 2026, Perkuat Peran sebagai Community Hub AktifUpdate Pergerakan Harga Emas Antam Terbaru 7 April 2026, Terpantau Naik Rp19.000 Per Gram, Cek Selengkapnya
Disamping itu, Wawan Hermawan berdiri tegak seuai mendengar amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Kekecewaan tersebut langsung ia suarakan usai majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara.
Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 tersebut melayangkan kritik tajam terhadap pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya.
