“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?” ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.
Wawan menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan fakta persidangan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dua saksi kunci, Eka dan Taufik.
Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 7 April 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Action-Thriller Usia BeraktivitasRekomendasi Minuman Enak di Karawang yang Cocok Diminum saat Musim Panas!
“Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya dengan nada getir. (Iky)
