Untuk sektor kesehatan, ia menargetkan tidak ada lagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan, serta menyelesaikan kewajiban daerah terhadap BPJS pada 2027.
“Kesehatan itu wajib. Saya tidak mau ada masyarakat yang tidak punya jaminan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur jalan akan menjadi prioritas utama pada tahun anggaran mendatang, disusul sektor kesehatan.
Baca Juga:Member HPCI Karawang Halal Bihalal di Alam Terbuka Leuweung Seluruh MajalayaMenaker Ungkap Lowongan Kerja yang Tetap Terbuka di Tengah Krisis Global
“Kalau jalan itu pasti, kita ikut mandatori. Yang pertama jalan, kedua kesehatan,” ucapnya.
Pemkab Bekasi juga akan memperkuat konektivitas antarwilayah, khususnya di daerah perbatasan seperti Muaragembong dan Bojongmangu. Asep bahkan berencana turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi infrastruktur dan menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa konsep pembangunan berkeadilan akan menjadi fokus utama, terutama bagi desa-desa yang selama ini belum tersentuh pembangunan.
“Desa yang dulu tidak dapat pembangunan akan kita prioritaskan. Kita kunci titiknya supaya merata,” imbuhnya.
Disisi lain, minimnya kehadiran kepala desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Bekasi 2027 disebut bukan semata karena ketidakpuasan terhadap forum tersebut.
Sejumlah kepala desa justru mengaku tidak diundang dan terbebani persoalan anggaran yang belum terselesaikan sejak 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, mengaku tidak menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Bekasi 2027. Ia menyebut dirinya tidak menerima undangan dalam forum tersebut. “Saya tidak diundang,” ujar Nemin.
Baca Juga:Pelajar di Kabupaten Bekasi Berbondong-bondong Daftar Calon Anggota Paskibra, Cek Syarat-syaratnyaHarus Diniatkan Ibadah, Kepala Kemenag Karawang Tekankan ASN Jangan Lambat Layani Masyarakat
Namun demikian, ia menilai minimnya kehadiran kepala desa bukan semata karena persoalan Musrenbang, melainkan dampak dari kebijakan anggaran tahun 2025 yang dinilai merugikan desa.
Menurutnya, pemotongan dan keterlambatan penyaluran Bantuan Alokasi Pendapatan Bagi Hasil (BAPBAR) menjadi pemicu utama kekecewaan para kepala desa.
“Mungkin bukan karena Musrenbang, tapi akibat BAPBAR 2025 yang dipotong sampai Rp500 sampai Rp700 juta. Padahal itu hak desa sebesar 10 persen,” katanya.
Nemin mengungkapkan, pencairan tahap akhir yang biasanya dilakukan pada Desember tidak terealisasi tanpa adanya penjelasan dari pemerintah daerah. Kondisi ini membuat banyak desa mengalami kesulitan keuangan.
“Biasanya akhir tahun ada pencairan tahap tiga, tapi kemarin tidak ada. Akhirnya desa-desa banyak yang berutang,” ungkapnya.
