KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intimidasi dan teror terhadap salah satu saksi kunci berinisial S dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ancaman terhadap saksi tersebut diduga serius. Bahkan, kediaman pribadinya dilaporkan menjadi sasaran pembakaran oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Teror ini diduga berkaitan dengan posisi krusial saksi yang mengetahui secara rinci alur persekongkolan serta aliran dana suap belasan miliar rupiah kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:Kabar Buruk! Pemkab Bekasi Resmi Hapus CPNS 2026, Ini Alasan Lengkapnya!Kepergok Jambret Ibu dan Anak di Rengasdengklok, Pemuda Tirtajaya Dikejar Massa sampai Nyungsep di Rawa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tengah mengambil langkah untuk mengamankan saksi tersebut.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar. Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” kata Budi Prasetyo di Jakarta Rabu (8/4).
Saksi Diduga Sugiarto
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, saksi berinisial S diduga merujuk pada sosok Sugiarto.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sugiarto disebut memiliki peran penting sebagai perantara antara pengusaha Sarjan dengan Ade Kuswara Kunang.
Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara Sarjan dan Ade di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, tidak lama setelah hasil hitung cepat Pilkada memenangkan Ade.
Lebih dari itu, Sugiarto juga berperan langsung sebagai perantara yang menyerahkan uang tunai dari Sarjan untuk Ade, di antaranya dana operasional pelantikan bupati sebesar Rp 500 juta pada pertengahan Desember 2024, disusul penyerahan uang Rp 1 miliar secara tunai di rumah terdakwa Sarjan pada 19 Januari 2025 yang secara spesifik diperuntukkan bagi biaya ibadah umrah sang bupati.
Upaya membungkam saksi ini terjadi di tengah upaya KPK membongkar praktik rasuah yang dikendalikan secara sistematis di Pemkab Bekasi.
Baca Juga:Rasa yang Tak Kembali: Nostalgia Jajanan Anak 2000-an yang Kini MenghilangArsenal Curi Kemenangan Dramatis 1-0 atas Sporting CP di Injury Time Liga Champions
Dalam dakwaannya, terdakwa Sarjan menggelontorkan uang suap total mencapai Rp 11,4 miliar sebagai pelicin.
Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan miliknya, seperti PT Zaki Karya Membangun dan CV Mancur Berdikari, mendapatkan keistimewaan dalam memborong paket pekerjaan proyek pemerintah senilai total Rp 107,6 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.
