Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi Terungkap, Ternyata Ini Dalangnya

Obat ilegal
Obat keras yang disita polisi.
0 Komentar

KBEonline.id – Penangkapan delapan pelaku peredaran obat keras ilegal oleh Polres Metro Bekasi belum menjadi akhir. Polisi kini memburu sedikitnya lima orang yang diduga sebagai aktor utama di balik jaringan peredaran obat daftar G di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat serta peningkatan intensitas patroli rutin.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap Sumarni kepada Cikarang Ekspres, Kamis (9/4).

Baca Juga:Puskesmas Karawang Buka Layanan Vaksinasi Calon Jemaah Haji, Pastikan Kondisi Kesehatan CalhajPlt Bupati Asep Kecewa Musrenbang Pemkab Sepi, Gara-gara Banyak Kepala Desa yang Tidak Hadir

Operasi pertama dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan mereka, polisi menyita 29 butir Tramadol, 2 butir Heximer, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari jaringan lain yang kemudian kami kembangkan,” jelas Sumarni.

Operasi berlanjut pada Senin, 6 April 2026, di wilayah Sukatani. Dua pelaku lainnya, S dan AM, diamankan dengan barang bukti berupa 290 butir Tramadol, dua unit handphone, dan uang tunai Rp616.000. Kedua pelaku diduga melakukan transaksi ilegal di lingkungan permukiman warga.

Pada Selasa, 7 April 2026 dinihari, penggerebekan kembali dilakukan di kawasan Cikarang Utara. Petugas menangkap seorang pelaku berinisial AH dengan barang bukti berupa 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.805.000 yang diduga berasal dari penjualan obat tersebut.

Di lokasi yang sama, seorang perempuan berinisial NAQ juga diamankan dengan barang bukti berupa 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer. Petugas turut menyita dua unit handphone serta barang pribadi lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Pada hari yang sama, kami juga menangkap seorang pelaku lain berinisial MAA dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga terkait dengan jaringan peredaran obat keras ilegal ini,” tambah Sumarni.

Dari total operasi tersebut, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan delapan pelaku dan menyita barang bukti berupa 1.397 butir obat keras (Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona), enam unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.471.000.

0 Komentar