“Seluruh pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku,” tegas Sumarni.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal ini. Beberapa nama dengan inisial A, B, C, E, dan M kini menjadi target utama penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal ini,” tegasnya lagi.
Sumarni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Ia meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar mereka. (Iky)
