“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar. Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” kata Budi Prasetyo di Jakarta Rabu (8/4).
Saksi Diduga Sugiarto
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, saksi berinisial S diduga merujuk pada sosok Sugiarto.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sugiarto disebut memiliki peran penting sebagai perantara antara pengusaha Sarjan dengan Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:Tak Perlu ke Polres! Begini Cara Mudah Perpanjang SIM dari Rumah Secara OnlinePSG Tampil Kejam Tumbangkan Liverpool 2-0, Modal Besar Menuju Semifinal Liga Champions
Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara Sarjan dan Ade di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, tidak lama setelah hasil hitung cepat Pilkada memenangkan Ade.
Lebih dari itu, Sugiarto juga berperan langsung sebagai perantara yang menyerahkan uang tunai dari Sarjan untuk Ade, di antaranya dana operasional pelantikan bupati sebesar Rp 500 juta pada pertengahan Desember 2024, disusul penyerahan uang Rp 1 miliar secara tunai di rumah terdakwa Sarjan pada 19 Januari 2025 yang secara spesifik diperuntukkan bagi biaya ibadah umrah sang bupati.
Upaya membungkam saksi ini terjadi di tengah upaya KPK membongkar praktik rasuah yang dikendalikan secara sistematis di Pemkab Bekasi.
Dalam dakwaannya, terdakwa Sarjan menggelontorkan uang suap total mencapai Rp 11,4 miliar sebagai pelicin.
Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan miliknya, seperti PT Zaki Karya Membangun dan CV Mancur Berdikari, mendapatkan keistimewaan dalam memborong paket pekerjaan proyek pemerintah senilai total Rp 107,6 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.
Praktik kotor ini tidak hanya melibatkan Bupati Ade, melainkan juga sang ayah, HM Kunang, yang turut mengatur jalannya tender proyek.
Selain itu, berdasarkan dakwaan, aliran dana panas pelicin proyek tersebut mengalir deras secara masif ke kantong sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif, mulai dari Kepala Dinas Sumber Daya Air Henri Lincoln yang didakwa menerima Rp 2,94 miliar, hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno yang disebut menerima cipratan dana sebesar Rp 750 juta.
