Saksi Kunci Diduga Diteror, Damkar Sebut Kebakaran Diduga Akibat Korsleting, Ade Kunang : Gak Tahu

Damkar Kabupaten Bekasi
Dugaan teror terhadap saksi kunci dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memunculkan polemik baru. Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut adanya indikasi intimidasi hingga pembakaran rumah. Namun di sisi lain, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi justru menemukan indikasi kebakaran diduga akibat korsleting listrik.
0 Komentar

Upaya perlindungan terhadap saksi S kini menjadi prioritas KPK dan LPSK agar proses peradilan dapat terus berjalan tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak yang ingin menutupi kasus ini.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara; serta Pengusaha Sarjan.

Dari ketiga orang tersangka tersebut, baru perkara Sarjan yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Ade Kuswara dan H.M Kunang.

Baca Juga:Tak Perlu ke Polres! Begini Cara Mudah Perpanjang SIM dari Rumah Secara OnlinePSG Tampil Kejam Tumbangkan Liverpool 2-0, Modal Besar Menuju Semifinal Liga Champions

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Iky)

0 Komentar