Saksi Kunci Diintimidasi Rumahnya Dibakar, Ade Kunang: Gak Tahu Saya…

Ade kunang
Ade Kunang
0 Komentar

Saksi Diduga SugiartoBerdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, saksi berinisial S diduga merujuk pada sosok Sugiarto.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sugiarto disebut memiliki peran penting sebagai perantara antara pengusaha Sarjan dengan Ade Kuswara Kunang.

Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara Sarjan dan Ade di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, tidak lama setelah hasil hitung cepat Pilkada memenangkan Ade.

Baca Juga:Pemkab Siapkan Delapan Desa Wisata Baru Karawang dengan Konsep Travel Pattern PariwisataJaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi Terungkap, Ternyata Ini Dalangnya

Lebih dari itu, Sugiarto juga berperan langsung sebagai perantara yang menyerahkan uang tunai dari Sarjan untuk Ade, di antaranya dana operasional pelantikan bupati sebesar Rp 500 juta pada pertengahan Desember 2024, disusul penyerahan uang Rp 1 miliar secara tunai di rumah terdakwa Sarjan pada 19 Januari 2025 yang secara spesifik diperuntukkan bagi biaya ibadah umrah sang bupati.

Upaya membungkam saksi ini terjadi di tengah upaya KPK membongkar praktik rasuah yang dikendalikan secara sistematis di Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaannya, terdakwa Sarjan menggelontorkan uang suap total mencapai Rp 11,4 miliar sebagai pelicin.

Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan miliknya, seperti PT Zaki Karya Membangun dan CV Mancur Berdikari, mendapatkan keistimewaan dalam memborong paket pekerjaan proyek pemerintah senilai total Rp 107,6 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.

Praktik kotor ini tidak hanya melibatkan Bupati Ade, melainkan juga sang ayah, HM Kunang, yang turut mengatur jalannya tender proyek.

Selain itu, berdasarkan dakwaan, aliran dana panas pelicin proyek tersebut mengalir deras secara masif ke kantong sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif, mulai dari Kepala Dinas Sumber Daya Air Henri Lincoln yang didakwa menerima Rp 2,94 miliar, hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno yang disebut menerima cipratan dana sebesar Rp 750 juta.

Upaya perlindungan terhadap saksi S kini menjadi prioritas KPK dan LPSK agar proses peradilan dapat terus berjalan tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak yang ingin menutupi kasus ini.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:Puskesmas Karawang Buka Layanan Vaksinasi Calon Jemaah Haji, Pastikan Kondisi Kesehatan CalhajPlt Bupati Asep Kecewa Musrenbang Pemkab Sepi, Gara-gara Banyak Kepala Desa yang Tidak Hadir

Mereka ialah Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara; serta Pengusaha Sarjan.

0 Komentar