Saksi Kunci Diintimidasi Rumahnya Dibakar, Ade Kunang: Gak Tahu Saya…

Ade kunang
Ade Kunang
0 Komentar

Dari ketiga orang tersangka tersebut, baru perkara Sarjan yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Ade Kuswara dan H.M Kunang.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga:Pemkab Siapkan Delapan Desa Wisata Baru Karawang dengan Konsep Travel Pattern PariwisataJaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi Terungkap, Ternyata Ini Dalangnya

Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Iky)

0 Komentar