KBEONLINE.ID – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis. Masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor polisi, karena prosesnya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Polri Super App dan Digital Korlantas Polri.
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pengajuan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya adalah foto e-KTP, foto SIM lama, serta foto tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam tebal. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru berukuran 480 x 640 piksel, dengan posisi wajah menghadap lurus ke depan tanpa menggunakan kacamata, topi, maupun pakaian berwarna biru.
Wajib Ikuti Tes Online
Dalam proses perpanjangan SIM, terdapat dua tahapan tes yang harus dilalui, yakni tes psikologi (E-PPsi) dan tes kesehatan (E-Rikkes). Tes psikologi dilakukan secara online dengan biaya sekitar Rp77.500 dan mencakup penilaian kognitif, kepribadian, serta kecermatan. Sementara itu, tes kesehatan dapat dilakukan melalui layanan daring yang tersedia.
Baca Juga:PSG Tampil Kejam Tumbangkan Liverpool 2-0, Modal Besar Menuju Semifinal Liga ChampionsBarcelona Tumbang di Kandang! Atlético Madrid Menang 2-0 di Perempat Final Liga Champions
Agar seluruh proses tetap berjalan secara online, pemohon disarankan memilih lokasi Pusdokkes Polri saat pengisian data. Jika memilih fasilitas kesehatan daerah, ada kemungkinan pemohon diminta datang langsung ke lokasi.
Tahapan Pengajuan di Aplikasi
Setelah seluruh dokumen dan hasil tes tersedia, proses pengajuan dilanjutkan melalui aplikasi. Pengguna perlu melakukan registrasi serta verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan verifikasi wajah. Selanjutnya, pilih menu perpanjangan SIM, masukkan nomor SIM lama, dan unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan.
Pemohon kemudian diminta memilih Satpas penerbit serta metode pengiriman. Pengiriman melalui Pos Indonesia menjadi pilihan yang memudahkan karena SIM baru akan dikirim langsung ke alamat rumah.
Biaya dan Metode Pembayaran
Total biaya perpanjangan SIM berkisar Rp112.000, tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya layanan, serta pengemasan dan pengiriman.
Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account Bank BNI maupun dompet digital, sehingga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan transaksi tanpa harus datang langsung.
Catatan Penting
Pemohon perlu teliti dalam mengisi tanggal penerbitan dan masa berlaku SIM. Pengisian yang sesuai dengan tanggal pendaftaran akan membuat masa berlaku SIM baru otomatis diperpanjang hingga lima tahun ke depan.
