Gasak Dua Motor di Parkiran PT HM Sampoerna, Tim Sanggabuana Ringkus Mantan Karyawan

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi.
ILUSTRASI Penangkapan Pelaku. (istockphoto)
0 Komentar

KBEonline.id – Tim Sanggabuana Unit Jatanras/Resmob Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area parkir PT HM Sampoerna Tbk, Kawasan Industri KIIC, Desa Puseurjaya, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026).

Seorang pria berinisial N (34), yang diketahui merupakan mantan karyawan di lokasi kejadian, diringkus polisi pada Selasa (7/4/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pelaku melancarkan aksinya di area parkir PT HM Sampoerna Tbk, Kawasan Industri KIIC, Desa Puseurjaya, Telukjambe Timur. Tercatat ada dua laporan polisi (LP).

Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Tewasnya Pengusaha Tenda di Kertamukti Update Harga Truk Hino Ranger Terbaru April 2026: Spesifikasi, Kelebihan dan Keunggulan

“Pencurian ini sudah terjadi sebaanyak dua kali, pertama pada 11 Februari 2026, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Kejadian kedua 13 Maret 2026, korban berinisial M kehilangan Honda Beat dengan kerugian Rp16 juta. Berdasarkan keterangan sekuriti, motor tersebut dibawa keluar oleh orang tidak dikenal,” jelasnya.

Kasi Humas menyatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Dari rekaman tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.

​”Pelaku berinisial N (34) yang merupakan warga Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang ditangkap di Perum Bumi Karawang Baru, Desa Telukhambe, Kecamatan Telukhambe Timur tanpa perlawanan,” katanya.

​Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru milik salah satu korban.

​”Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut, sehingga diduga memahami situasi dan celah keamanan di area parkir perusahaan. Pelaku memanfaatkan kelengahan saat jam kerja maupun jam istirahat untuk membawa lari kendaraan korban,” ungkapnya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe warna biru. Rekaman CCTV saat kejadian.

0 Komentar