KBEonline.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 98 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, narkotika dimusnahkan dengan cara dimasak dan diblender, sementara senjata tajam hingga senjata api rakitan digerinda hingga tak bisa digunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari berbagai tingkat peradilan sebagai bentuk komitmen lembaga Adhyaksa dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Baca Juga:Ratusan SMP di Karawang Masih Kekurangan Komputer untuk Pelaksanaan TKAMusrenbang 2027, DPPKB Karawang Siapkan 5.673 TPK untuk Dukung Percepatan Penurunan Stunting
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah implementasi dari tugas kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya hukuman badan, tetapi penyelesaian terhadap barang bukti juga harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Semeru kepada kbeonline.id, Jumat (10/04/2026).
Semeru menjelaskan bahwa langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara menyeluruh.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan membantu menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 478,188 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1.906,0172 gram dari 21 perkara, serta ekstasi sebanyak enam butir dengan berat total 2,9 gram dari dua perkara.
Baca Juga:Saksi Kunci Diintimidasi Rumahnya Dibakar, Ade Kunang: Gak Tahu Saya…Pemkab Siapkan Delapan Desa Wisata Baru Karawang dengan Konsep Travel Pattern Pariwisata
Selain itu, obat-obatan terlarang yang dimusnahkan mencakup tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir dari total 17 perkara.
Selain narkotika dan obat-obatan keras, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain sabun sebanyak 484 buah dari 1 perkara, senjata tajam sebanyak sembilan bilah dari 9 perkara, senjata api mainan tiga unit dari 3 perkara, senjata api rakitan satu unit dari 1 perkara, senapan angin satu unit dari 1 perkara, serta telepon genggam sebanyak 30 unit dari 16 perkara.
