KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Sidang perkara sengketa lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Pasiranji, Cikarang Pusat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang pada Jumat 10 April 2026.
Perkara ini menjadi perhatian setelah pihak penggugat menyoroti dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan milik pihak pengembang, PT Pembangunan Deltamas (PT Pura Delta Lestari).
Kuasa Hukum Penggugat, Hottua Manalu, dari Firma Hukum Victoria, menegaskan bahwa lahan milik kliennya ahli waris dari almarhum Agan Bin Maska diduga telah dikuasai dan diratakan secara sepihak menggunakan alat berat.
Baca Juga:Rekomendasi Beasiswa Tanpa SKTM! Utamakan Prestasi dan Potensi Akademis bagi Anak KuliahBlind Spot Tak Hanya di Jalan, Tapi Juga Mengintai dalam Hubungan
Menurutnya, ahli waris memiliki dasar kepemilikan berupa Girik No. 279 Persil 157 dan Girik No. 439 Persil 169 yang telah dikuasai sejak 1970-an.
“Dokumen-dokumen kepemilikan dan peralihan tanahnya itu semuanya fotokopi, tidak ada yang autentik. Bahkan ada lembaran AJB (Akta Jual Beli) tahun 1994 yang hilang,” ujar Hottua usai persidangan kepada Cikarang Ekspres.
Hottua juga membeberkan fakta mengejutkan terkait dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 102 Tahun 1999 milik PT Pembangunan Deltamas. Ia menyebutkan bahwa dokumen peralihan tanah yang ditunjukkan pihak tergugat hanyalah berupa salinan atau fotokopi, bukan dokumen autentik.
Persoalan ini kian pelik dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa. Hottua menyoroti inkonsistensi keterangan dari Pemerintah Desa Pasiranji.
Pada tahun 2017, pihak desa sempat mengakui keberadaan lahan tersebut, namun belakangan Kepala Desa saat ini, Wardi Sunandar (Tergugat I), mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut telah beralih nama kepada pihak lain bernama Haryadi Sudirja tanpa prosedur hukum yang benar.
“Hingga saat ini, pihak Deltamas maupun tergugat lainnya tidak mampu menunjukkan siapa sebenarnya Haryadi Sudirja ini. Kami menduga ini adalah tokoh fiktif, bagian dari sistem mafia tanah,” tegas Hottua.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang turut terseret sebagai pihak Turut Tergugat IV, menyatakan akan menghadapi perkara ini secara serius. Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap kooperatif mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga:Assalamualaikum Final! Timnas Indonesia Tumbangkan Vietnam 3-2 Meski Turun dengan Lapis TigaPersib Bandung Tak Pernah Kalah dalam 8 Laga Lawan Bali United, Modal Kuat Jelang Duel Panas di GBLA
“Tanggapannya kita tetap akan serius menghadapi atau memberikan jawaban-jawaban (di persidangan),” singkat Kurniawan saat ditemui di lokasi.
