Terkait upaya mediasi yang sempat dipertanyakan, ia mengaku hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan. “Kewenangan pimpinan,” imbuhnya.
Pihak penggugat juga turut menyayangkan sikap BPN Kabupaten Bekasi (Turut Tergugat VI) yang hingga kini dinilai belum responsif terhadap permohonan pemblokiran SHGB dan keterbukaan warkah tanah. Hottua memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif.
“Jika satu minggu ke depan tidak direspon, kami langsung bersurat ke Presiden. Kami merasa sangat dirugikan karena lahan sudah tidak bisa kami kuasai,” imbuhnya.
Baca Juga:Rekomendasi Beasiswa Tanpa SKTM! Utamakan Prestasi dan Potensi Akademis bagi Anak KuliahBlind Spot Tak Hanya di Jalan, Tapi Juga Mengintai dalam Hubungan
Terkait penerbitan sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang juga menjadi pihak dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi. Namun, dalam proses persidangan, seluruh pihak disebut akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban dan bukti sesuai tahapan hukum.
Pihak penggugat sendiri meminta adanya transparansi dokumen serta respons atas permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada tanggapan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami alat bukti dan keterangan para pihak. Para penggugat berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian atas status lahan yang disengketakan. (Iky)
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya guna mendalami bukti-bukti yang diajukan di muka persidangan. Para penggugat, yang terdiri dari Salem, Acah, Engkos Kosasih, Yanti Susilawati, dan Rini, berharap keadilan dapat ditegakkan atas tanah warisan orang tua mereka . (Iky)
