KBEonline.id, BEKASI – Peredaran obat keras ilegal semakin mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tak hanya menyasar kawasan perkotaan, praktik haram ini kini merambah wilayah utara, tepatnya di Pasar Bojong Lama, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Transaksi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan metode cash on delivery (COD) itu akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, meringkus seorang pemuda berinisial MFM (23) dengan barang bukti 759 butir tramadol yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video viral dugaan transaksi obat keras di kawasan Kampung Kelapa. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Baca Juga:Ribuan ASN Karawang Mulai WFH, Pemkab Akui Masih Tahap PenyesuaianKatalog Promo Indomaret Terbaru Hari Ini Minggu 12 April 2026, Yuk Beli Sunlight Pencuci Piring Cuma Rp9.500
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra menjelaskan, petugas yang melakukan pemantauan mencurigai seorang pria yang berada di sebuah warung kelontong di area pasar.
Kecurigaan itu terbukti. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir tramadol yang disimpan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas mencurigai seorang pria di warung kelontong. Saat digeledah, ditemukan 759 butir obat keras jenis tramadol,” kata Putu Agum kepada Cikarang Ekspres, Minggu (12/4).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1,78 juta, satu unit telepon genggam, serta sembilan bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan obat tersebut.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Putu Agum.
Tramadol sendiri, yang di kalangan remaja dikenal dengan sebutan “dodol”, merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan hingga gangguan perilaku.
Baca Juga:Tabrak Sejumlah Kendraan di Jalan Tuparev Karawang, Polisi Kejar Mobil Innova sampai Tol JapekJadwal Bioskop Trans TV 12 April 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Drama-Thriller Malam Ini
Di Kabupaten Bekasi, peredaran tramadol ilegal bukan kali pertama terungkap. Penyalahgunaan obat keras ini bahkan kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian hingga aksi tawuran remaja yang meresahkan masyarakat.
