Polisi Ringkus Pemuda di Tarumajaya Usai Kedapatan COD Tramadol di Pasar Bojong Lama

Barang Bukti Obat Keras.
Polres Metro Bekasi, meringkus seorang pemuda berinisial MFM (23) dengan barang bukti 759 butir tramadol yang diduga siap diedarkan. -kbeonline.id-
0 Komentar

Kondisi ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, mengingat sasaran utama peredaran adalah kalangan anak muda.

Pihak kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai merusak generasi muda sekaligus mengancam keamanan lingkungan.

Di sisi lain, Polsek Tarumajaya bersama Polres Metro Bekasi juga meluruskan isu yang beredar terkait adanya praktik setoran dalam pengungkapan kasus ini. Polisi memastikan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:Ribuan ASN Karawang Mulai WFH, Pemkab Akui Masih Tahap PenyesuaianKatalog Promo Indomaret Terbaru Hari Ini Minggu 12 April 2026, Yuk Beli Sunlight Pencuci Piring Cuma Rp9.500

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Putu.

Serangkaian langkah penanganan telah dilakukan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi dan pelaporan kepada pimpinan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga mampu mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110, WhatsApp Curhat Langsung Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086, maupun layanan pengaduan 24 jam di nomor 08111939110. (Iky)

0 Komentar