11 RS di Karawang Alami Penurunan Akreditasi, Dinkes Sebut Akibat Kendala Pelaporan Rekam Medis Elektronik

Gedung Dinkes Karawang
Gedung Dinkes Karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Sebanyak 11 rumah sakit di Kabupaten Karawang mengalami penurunan status akreditasi. Kondisi ini terjadi sebagai dampak dari belum optimalnya pelaporan Rekam Medis Elektronik (RME) ke sistem nasional milik Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr La Ode Ahmad melalui Staf Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Karawang, dr. Dini, menjelaskan bahwa penurunan akreditasi tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif yang diberlakukan secara nasional, bukan hanya terjadi di Karawang.

“Ini sebenarnya masalah nasional. Ada beberapa hal dalam pelaporan RME yang belum lengkap, sehingga berdampak pada penurunan status akreditasi,” ujarnya, Senin (13/4).

Baca Juga:Baru Belajar Naik Gunung? Ini Hidden Gem Bogor dengan View Keren Cuman 20 Menit Nyampe ke Puncak!Cuma 6 Jam dari Karawang! Tempat Ini Bikin Kamu Serasa Tinggal di Atas Awan, Harganya Mulai 500 Ribuan!

Ia menuturkan, salah satu kendala utama terletak pada belum terlaporkannya sejumlah modul dalam sistem RME, khususnya pada layanan radiologi yang masih belum optimal di banyak rumah sakit.

“Kalau dari Kemenkes, rata-rata pelaporan sudah baik, tetapi ada beberapa modul yang belum terlapor secara lengkap, salah satunya radiologi,” katanya.

Dr. Dini menegaskan bahwa penurunan status akreditasi ini tidak berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada pasien. Rumah sakit tetap dapat beroperasi seperti biasa tanpa adanya pembatasan layanan.

“Operasional tetap berjalan normal. Ini lebih kepada sanksi administrasi terkait pelaporan, bukan pelayanan,” jelasnya.

Dari total 11 rumah sakit yang terdampak, mayoritas merupakan rumah sakit swasta. Namun, terdapat satu rumah sakit milik pemerintah daerah yang juga mengalami penurunan, yakni RSUD Jatisari.

“Jadi tidak hanya swasta, ada satu RSUD yang juga terdampak. Totalnya ada 11 rumah sakit di Karawang,” ungkapnya.

Kementerian Kesehatan sendiri telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada rumah sakit untuk melakukan perbaikan pelaporan. Setelah perbaikan dilakukan dan bukti disampaikan, status akreditasi dapat dikembalikan seperti semula.

Baca Juga:Krisis 2030 di Depan Mata? Dunia Sedang Perang, Begini Cara Bertahan Hidup dengan Tanaman Mudah PanenDLH Kabupaten Bekasi Matangkan Kerja Sama Pengolahan Sampah dengan Swasta

“Rumah sakit diberi waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti. Setelah itu, jika sudah diperbaiki dan dilaporkan, statusnya bisa kembali,” katanya.

Meski demikian, Dinas Kesehatan Karawang mendorong agar perbaikan dilakukan secepat mungkin tanpa harus menunggu batas waktu maksimal yang diberikan.

“Lebih cepat lebih baik, jangan sampai mendekati batas waktu dari kementerian,” tegas dr. Dini.

0 Komentar