KBEONLINE.ID KARAWANG – Seorang guru bernama Komarudin (35) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswinya. Kasus ini kini tengah ditangani oleh berbagai pihak terkait.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang, Karina Nur Regina, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Satgas PPA serta kepolisian guna memantau perkembangan kasus tersebut.
“Informasi terakhir sudah ada mediasi yang dihadiri oleh pihak kecamatan dan keluarga. Kabarnya meminta untuk diberhentikan sebagai guru,” ujar Regina, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Bermain Dengan 10 Orang! Persib Bandung Tetap Menang dan Taklukkan Bali UnitedDaftar Lengkap Musisi yang Tampil di Coachella 17–19 April 2026 Pekan Kedua! Semuanya Musisi Kelas Atas
Ia menjelaskan, selain berprofesi sebagai tenaga pendidik, pelaku juga diketahui menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cibuaya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan pendekatan bujuk rayu dengan iming-iming akan menikahi korban.
Lebih lanjut, Karina menyebutkan bahwa dugaan kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satgas, terdapat kemungkinan adanya korban lain dengan status yang sama, yakni pelajar.
“Menurut informasi dari Satgas, hubungannya bukan hanya dengan satu siswa saja, kemungkinan ada korban lain sebelumnya,” katanya.
Beberapa peristiwa dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi di hotel, meskipun detail kejadian masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, pelaku diketahui telah memiliki keluarga, yakni seorang istri dan satu orang anak.
Karina menambahkan, kondisi korban yang diketahui berinisial N (16) saat ini berangsur membaik dan sudah dapat diajak berkomunikasi, meskipun masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban sudah bisa diajak bicara dan saat ini masih dalam perlindungan keluarga,” jelasnya.
UPTD PPA Karawang memastikan akan memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban, baik dari segi psikologis maupun kebutuhan lainnya yang diperlukan selama proses pemulihan.
Baca Juga:Daftar Lengkap Musisi yang Tampil di Coachella 10–12 April 2026! Dimulai dari Justin Bieber hingga BIGBANGJustin Bieber Dibayar Rp160 Miliar untuk Tampil 90 Menit di Coachella
“Kami akan terus mendampingi korban baik melalui Satgas maupun UPTD PPA,” tegasnya.
Ia juga berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harapannya pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan, mengingat ia orang dewasa dan memiliki kedekatan dengan korban,” pungkasnya.(Aufa)
