KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengumumkan nama-nama calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) masa bakti 2026-2031 setelah melalui serangkaian proses seleksi berlapis.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, mengatakan seleksi dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur akademisi guna menjamin objektivitas.
“Pengumuman ini merupakan hasil akhir setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan pihak akademisi dari IPB,” ujar Titin Patimah kepada Cikarang Ekspres, Senin (13/4).
Baca Juga:“Pokir vs Parkir” di Karawang, Ketua LSM Soroti Perlunya Pembenahan Parkir Secara MenyeluruhSeleksi PMB Pascasarjana UNSIKA Gelombang II Diikuti 35 Peserta, Hasil Diumumkan 15 April
Ia menjelaskan, proses seleksi diikuti 55 pendaftar yang terlebih dahulu menjalani tahapan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Para peserta kemudian mengikuti seleksi tertulis, wawancara, hingga uji publik. Bahkan, peserta juga diminta membuat video yang dipublikasikan melalui media sosial sebagai bagian dari penilaian transparansi.
Hasilnya, panitia menetapkan 10 kandidat terbaik yang selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah untuk penetapan akhir. Sepuluh nama tersebut adalah Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, Subur Saputra, Ajat Sudrajat, Yanuar Budi Ahyani, dan Yeni Sahriani.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang akan ditetapkan sebagai komisioner KPAD, sementara tiga lainnya menjadi cadangan.
“Kita membuat tiga cadangan, urutan delapan sampai sepuluh disiapkan untuk menggantikan jika ada yang tidak memenuhi syarat sebelum pelantikan,” jelasnya.
Titin menambahkan, keberadaan calon cadangan merupakan langkah antisipatif apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian syarat, seperti keterlibatan dalam politik praktis.
“Pak Plt. Bupati menekankan, jika ada yang ternyata aktif sebagai kader partai politik atau terlibat politik praktis, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Baca Juga:Wabup Karawang Maslani Tekankan Disiplin dan Pengawasan AsetGuru P3K di Cibuaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, UPTD PPA Karawang Beri Pendampingan Korban
Ia memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan independen dan bebas intervensi. Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh tim akademisi yang ditunjuk pemerintah daerah.
Ke depan, para komisioner KPAD yang terpilih dituntut memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas perlindungan anak di Kabupaten Bekasi.
“Mereka bekerja secara independen. Pemerintah daerah hanya membentuk, tetapi dalam pelaksanaannya mereka juga berfungsi mengawasi dan memberikan masukan, termasuk kepada DP3A maupun Diskominfo terkait perlindungan anak,” tandasnya. (Iky)
