“Pokir vs Parkir” di Karawang, Ketua LSM Soroti Perlunya Pembenahan Parkir Secara Menyeluruh

Ketua LSM Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana
Ketua LSM Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Isu mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan dan kebijakan parkir di RSUD Karawang tengah menjadi sorotan publik. Perdebatan ini dinilai menarik perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan tata kelola pelayanan publik di daerah.

Ketua LSM Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana, menilai kedua persoalan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dibenahi secara menyeluruh. Ia bahkan menyarankan agar kebijakan terkait Pokir dan parkir publik dikaji ulang demi kepentingan masyarakat.

“Kalau penilaian saya, dua-duanya ini lebih baik dihapuskan,” ujar Nace Permana, Senin (13/4).

Baca Juga:Seleksi PMB Pascasarjana UNSIKA Gelombang II Diikuti 35 Peserta, Hasil Diumumkan 15 AprilWabup Karawang Maslani Tekankan Disiplin dan Pengawasan Aset

Menurut Nace, kebijakan parkir di ruang publik, termasuk di rumah sakit umum daerah, seharusnya tidak membebani masyarakat. Ia menegaskan bahwa fasilitas publik yang bersifat pelayanan semestinya memberikan kemudahan, bukan tambahan biaya.

“Parkir di area publik, ya bukan hanya di rumah sakit umum, tapi di area pelayanan masyarakat, seharusnya tidak membebani masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pengelolaan parkir seharusnya menjadi bagian dari institusi pengelola fasilitas tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan saat mengakses layanan publik.

Meski demikian, Nace juga menyoroti pentingnya solusi bagi para petugas parkir. Ia mengusulkan agar mereka tetap diberdayakan dengan dimasukkan ke dalam struktur kelembagaan resmi di lokasi pelayanan.

“Tinggal bagaimana memberdayakan petugas parkir ini menjadi bagian dari struktural pegawai di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Nace menjelaskan bahwa Pokir pada dasarnya merupakan mekanisme yang sah sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada konstituennya. Pokir menjadi saluran bagi aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam Musrenbang.

Namun, ia mengakui adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Pokir. Menurutnya, praktik oknum anggota dewan yang merangkap sebagai pelaksana proyek menjadi salah satu celah terjadinya pelanggaran.

Baca Juga:Guru P3K di Cibuaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, UPTD PPA Karawang Beri Pendampingan KorbanBermain Dengan 10 Orang! Persib Bandung Tetap Menang dan Taklukkan Bali United

“Yang jadi masalah, ada juga oknum dewan yang nyambi jadi kontraktor. Di sana tidak bisa dipungkiri, setiap Pokir itu ada komisi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus di masa lalu yang melibatkan anggota dewan terkait Pokir. Meski sempat menjadi perhatian, Nace menilai penanganan kasus tersebut belum memberikan efek jera yang signifikan.

0 Komentar