KBEonline.id – Berikut update harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terbaru hari ini, Senin, 13 April 2026. Terpantau Antam kembali mengalami penurunan cukup tajam hingga Rp42.000 per gram.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini turun sebesar Rp42.000 per gram. Pada pagi ini harga emas Antam tercatat turun dari sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp2.818.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen investasi aman.
Baca Juga:TERBARU! Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 13 April 2026 Lengkap Cara Klaim: Ada Skin, Diamond-Bundle GratisKatalog Promo Alfamart Terbaru Pekan ini 13-19 April 2026, Ada Diskon 10 Persen Fiesta Chicken Nugget lohhh..!
Harga Buyback Ikut Turun
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan.
Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.585.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan yang sejalan dengan harga jual emas di pasar.
Harga buyback merupakan patokan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke pihak Antam.
Perlu diingat bahwa harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Senin, 13 April 2026:
0,5 gram: Rp1.459.000
1 gram: Rp2.818.000
2 gram: Rp5.576.000
3 gram: Rp8.339.000
5 gram: Rp13.865.000
10 gram: Rp27.675.000
25 gram: Rp69.062.000
50 gram: Rp138.045.000
100 gram: Rp276.012.000
250 gram: Rp689.765.000
500 gram: Rp1.379.320.000
1.000 gram: Rp2.758.600.000
Daftar harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai investasi jangka panjang maupun kebutuhan lainnya.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas, pemerintah telah menetapkan aturan pajak yang wajib diperhatikan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, tarif pajak yang dikenakan adalah:
0,45 persen bagi pemegang NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP
Baca Juga:10+ HP Realme Paling Worth It 2026, Mulai dari Entry-Level hingga Kelas Premium!Azrul Ananda Kembali Gowes Surabaya–Jakarta, Tempuh 821 Km dalam 3 Hari
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi resmi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen untuk pemegang NPWP
3 persen untuk non-NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Dengan harga emas Antam yang turun Rp42.000 hari ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini sesuai dengan tujuan finansial masing-masing.
