30 Rumah Korban Longsor di Bandung Barat Dapat Bantuan Ganti Rumah

Longsor di Kabupaten Bandung Barat
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang berupaya mencari lahan baru untuk merelokasi rumah-rumah yang terdampak bencana longsor di Kampung Gintung, Kecamatan Cipongkor.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang berupaya mencari lahan baru untuk merelokasi rumah-rumah yang terdampak bencana longsor di Kampung Gintung, Kecamatan Cipongkor.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan relokasi bagi 30 rumah yang terdampak longsor di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor karena lokasi tersebut rawan terjadi bencana longsor.

Proses relokasi 30 rumah ini akan ditanggung biayanya oleh BNPB sebesar Rp60 juta. Pemerintah Daerah hanya perlu menyediakan lahan yang layak sebagai lokasi pembangunan rumah baru.

Baca Juga:Peringatan, Kasus DBD Melonjak, Anak Sekolah Jadi Korban UtamaHonda Ramadhan Exhibition 2024 Berakhir di Kota Cirebon

Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menyatakan bahwa saat ini lahan milik pemerintah berada di lereng yang terjal sehingga tidak cocok untuk dibuat pemukiman. Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari lahan yang sesuai berdasarkan hasil kajian.

“Aktualnya, lahan milik desa berada di lereng perbukitan sehingga tidak mungkin digunakan untuk pemukiman. Namun, jika ada warga yang memiliki lahan sendiri, mereka dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membangun rumah baru,” jelasnya di Ngamprah pada Senin (1/4/2024).

Arsan menjelaskan bahwa rumah-rumah yang mengalami kerusakan ringan akan diperbaiki oleh BNPB dengan bantuan uang sebesar Rp15-30 juta.

“Prosesnya sedang berlangsung. Bagi warga terdampak yang memiliki lahan, mereka diizinkan untuk membangun rumahnya sendiri. Lahan dari pemerintah akan dialokasikan untuk warga yang tidak memiliki lahan,” tambahnya.

Selama proses relokasi berlangsung, korban terdampak longsor akan diberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 per bulan untuk setiap kepala keluarga.

Namun demikian, Arsan menekankan bahwa proses pemberian DTH akan dimulai setelah masa tanggap darurat selesai dan evakuasi korban longsor selesai dilakukan.

“Ya, mereka akan menerima DTH, tetapi pencairan dana tersebut akan dilakukan setelah semua proses, termasuk evakuasi korban, selesai,” tegasnya.

0 Komentar