Akhir Tahun Ini 67 Kades di Karawang Habis Masa Jabatannya, Soal Perpanjangan Masa Jabatan Masih Dipelajari

Akhir Tahun Ini 67 Kades di Karawang Habis Masa Jabatannya
Akhir Tahun Ini 67 Kades di Karawang Habis Masa Jabatannya
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Akhir Tahun Ini 67 Kades di  Karawang Habis Masa Jabatannya, yakni pada Desember tahun 2024 dan 8 desa sudah diganti dengan Kades pejabat sementara (Pjs), menunggu isi penetapan undang-undang terkait pelaksanaan Pilkades serentak setelah Pilkada di Kabupaten Karawang.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati ketika dikonfirmasi belum lama ini, menyampaikan belum bisa menerangkan secara detail.

Dan soal rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan isi penetapan dari revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu harus dipelajari terlebih dulu.

Baca Juga:Polisi Baru Bisa Mengidentifikasi Dua korban melalui KTP yang Ditemukan di TKPSangat Pede Surveinya di Atas 50 Persen, Golkar Tetep Pasang Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Keputusan dari kesepakatan tersebut berlaku surut atau berlaku ke depan. Ia mengarahkan terkait penjelasan terkait hal itu dalam pesan jejaring WhatsAppnya.”Langsung ke pak Andri, bidang APD aja yaa,” tulis Wiwiek Krisnawati dengan singkat.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri Irawan, pada saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Dinas DPMD Kabupaten Karawang, membenarkan adanya informasi dalam pemberitaan terkait revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 telah disetujui dan disahkan DPR RI. 

Hanya saja ia mengaku belum mengetahui isi dan nomor penetapan dari undang-undang tersebut.

“Kalau terkait isi bagaimana pemberlakuannya, nanti kita lihat setelah ditetapkan dan bagaimana pelaksanaannya, nanti kita pelajari bersama,” ucapnya.

Dan untuk saat ini masih menunggu peraturan secara resmi terkait pasal-pasal dari undang-undang yang ditetapkan tersebut, berlaku surut atau berlaku ke depan.

“Meski sudah banyak kepala desa yang sudah pede (percaya diri), terkait pemberlakuannya, namun kita masih menunggu isi dari undang-undang yang ditetapkan dan yang pasti pemerintah daerah siapapun wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya. 

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Baca Juga: Kapolri Upayakan Identifkasi  12 Jenazah Lewat Ante Mortem Kapolri Imbau Pemudik Siapkan Pengemudi Cadangan, Laka KM 59 Tol Japek Harus Jadi Pelajaran

Kemudian dalam Rapat Paripurna kedua di Jakarta di Gedung DPR/MPR RI pada 28 Maret 2024, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras secara resmi menyampaikan beberapa poin perubahan undang-undang:

0 Komentar