Aki-aki Biadab Hamili Gadis Muda Dituntut 14 Tahun Penjara

KBEONLINE.ID- Seorang Kakek atau  aki-aki Biadab Hamili Gadis Muda Dituntut 14 Tahun Penjara.

JPU Kejari Kota Bandung menjatuhkan tuntutan terhadap US (60) selama 14 tahun penjara. Kakek asal Astanaanyar itu dituntut bersalah setelah tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun hingga hamil.

Tuntutan untuk US dibacakan JPU Ambar Arum di PN Bandung yang digelar secara tertutup Selasa (21/11/2023).

Selain pidana badan, US turut dituntut pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Parah, Begini Modus Pencabulan Guru pada 5 Murid SD di Purwasari, Diiming-imingi Nilai Bagus Dicabuli Saat Jam Pelajaran

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian bunyi salinan tuntutan yang dibacakan JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberitakan dari perbuatan terdakwa yaitu telah merusak masa depan korban. Sementara, hal yang meringankan yaitu US belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

US dituntut bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair. Dalam tuntutannya, JPU juga memerintahkan US tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Diketahui, aksi biadab itu dilakukan US dari April 2022 hingga Februari 2023. Akibatnya, korban kini dilaporkan sudah hamil berumur 9 bulan.

Di dakwaan, aksi keji yang US lakukan disebut sudah terjadi selama 5 kali. US bahkan kerap mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun mengenai tindakan memilukan yang dialaminya.

Aksi biadab US itu kemudian terbongkar setelah ibu korban menemukan anak 13 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Sang ibu kemudian melapor ke polisi hingga US akhirnya dijebloskan ke penjara. **

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *