Anda Penerima Kompensasi Pertamina? Wajib Isi Ini!

KARAWANG – Warga yang terdampak tumpahan minyak dari anjungan lepas pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ). Namun kompensasi itu tak bisa sembarangan diberikan, ada mekanisme yang harus ditempuh.

Untuk kompensasi, pihaknya masih menunggu form dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Permen LHK Nomor 7 tahun 2014. Sebab, jika pemberian kompensasi dan ganti rugi tidak sesuai dengan Permen KLHK, akan menjadi temuan baik dari Pertamina atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memverifikasi.

“Untuk form saat ini sedang dibikin di KKP atas masukan dari Dinas Perikanan Karawang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Nelayan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Karawang, Setya Saptana, kemarin.

Setya mengatakan, pihaknya tidak melakukan pendataan. Melainkan pelaku usaha perikanan dan masyarakat memohon masing masing sesuai form yang dibuat tim, yang kemudian direkap oleh kepala desa.

Kemudian, hasilnya disampaikan ke tim verifikasi untuk dilakukan verifikasi administrasi dan penghitungan. Setelah itu diajukan ke Pertamina.

“Selanjutnya pertamina akan transfer atau tunai ke masing masing desa,” katanya.

Setya menyebutkan, Pertamina bersedia bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi, termasuk alat tangkap. Hanya saja, ganti rugi itu diberikan secara hati-hati

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  telah memerintahkan Bupati Karawang dan Bupati Bekasi untuk melakukan pendataan dan penelitian terkait warga yang terdampak, seperti nelayan, petani ikan, petani garam, dan pengepul ikan. Hal itu untuk menghitung kerugian yang dialami warga.

“Soal kompensasi (ganti rugi) sudah disepakati satu pintu. Jadi nanti pembayaran  dikoordinir oleh pimpinan yang sudah disepakati. Target dalam 10 hari ini jangan sampai mereka tidak ada penghasilan sama sekali,” kata Ridwan Kamil usai meninjau lokasi terdampak tumpahan minyak di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8).

Ridwan Kamil juga berharap proses ganti rugi dibayarkan secara transparan. Ia juga mengimbau warga mengedepankan aspek musyawarah mengenai hal tersebut

Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Perikanan Kabupaten Karawang terdapat 7.782 nelayan yang tersebar di 12 muara di sepanjang pantai utara Karawang. Kemudian tambak yang terindikasi terdampak sekitar 4.493 hektare yang tersebar di sepuluh desa, yakni Sungaibuntu, Pusakajaya Utara, Tambaksari, Tambaksumur, Sedari, Cemarajaya, Segarjaya, Karyabhakti Ciparagejaya, dan Tanjungpakis. Hanya saja, jumlah nelayan yang terdampak belum diverifikasi. (rie/mhs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *