Ayo Urus KTP dan KK Digital di Disdukcapil Karawang

Ayo Urus KTP dan KK Digital di Disdukcapil Karawang
0 Komentar

KBEONLINE. ID- Ayo urus KTP dan KK digital di Disdukcapil Karawang. Program digitalisasi identitas kependudukan ini gencar dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.

Saat ini, baru 7,59 persen warga Karawang yang sudah mendigitalisasikan idenritas kependudukannya, atau program Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Target kami di akhir tahun bisa tembus sampai 25 persen. Saat ini, hingga tanggal 10 November kemarin, baru menyentuh di angka 7,59 persen,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar, saat ditemui di kantornya, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga:Ijazah Alumni SMKN 1 Cikarang Selatan Ditahan, Kepsek Ngakunya ada MiskomunikasiIkut Mengatasi Tingkat Pengangguran, PT Sharp Electronics Indonesia Gelar Pelatihan Teknisi AC untuk Masyarakat Karawang

Elfan mengatakan, saat ini warga yang sudah melakukan perekaman KTP berjumlah 1.823.110. Sementara yang sudah melakukan aktivasi IKD sebanyak 60.035.

Elfan memaparkan, banyak keuntungan yang didapat dari digitalisasi identitas. Selain bisa menjaga kartu atau surat identitas fisiknya (KTP dan Kartu Keluarga) agar tak rusak atau hilang, tanpa harus dibawa kemana-mana, juga sangat praktis.

“Cukup diaktivasi, identitas kependudukan sudah ada di dalam HP. Fisiknya tak perlu dibawa kemana-mana. Dengan adanya IKD proses administrasi menjadi lebih praktis dan mudah, diharapkan keunggulan IKD ini juga bisa dinikmati lebih banyak masyarakat,” jelas Elfan.

Apalagi, rencana ke depan Kemendagri akan berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan instansi dalam penerapan sistem digital, seperti BPJS dan identitas kepegawaian bagi ASN.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik agar segera mengaktivasi IKD masing-masing, melalui aplikasi IKD yang bisa diunduh di smartphone masing-masing.

Elfan mengatakan, syarat aktivasi IKD sangat mudah, yakni pertama harus sudah memiliki KTP, lalu download aplikasi IKD, kemudian diaktivasi oleh petugas di Disdukcapil.

“Syaratnya harus sudah memiliki KTP. Sementara syarat KTP harus sudah perekaman,” papar Elfan.

Baca Juga:Kirab Pemilu Diserahkan dari KPU Karawang ke KPU Kabupaten Bekasi, Target Partisipasi Lebih TinggiGolkar Karawang Patok 9 Kursi DPRD, Mulyono: Kita Punya Strategi khusus

Elfan melanjutan, memang berat mencapai target 25 persen pemilik KTP di Karawang melakukan aktivasi IKD. Kata dia, ada beberapa faktor yang menjadi kendala.

Pertama, kata dia, masih ada masyarakat yang beranggapan bila setting KTP digital di handphone maka datanya bisa diretas oleh hacker dan lain-lain. Selain itu, masih ada masyarakat yang tidak memiliki HP android dengan sistem android yang memadai.

0 Komentar