Bahas Limbah Non-B3 dan Pengelolaan Sampah, Pemkab Bekasi Gelar FGD bareng Pengusaha

Bekazi
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3)
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah kepada para pengusaha di Kabupaten Bekasi.

 

“Pada dasarnya kami dalam FGD ini ingin menyampaikan dan menginformasikan mengenai penyusunan Raperda pengelolaan limbah non B3 dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang merupakan revisi atau pembaharuan karena Perda sebelumnya ada beberapa hal yang kurang relevan,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress Selasa (07/05) malam.

 

Menurut Dani, urgensi dilakukannya rancangan peraturan daerah terbaru itu secara regulasi dan aturan terbaru lantaran ada beberapa alasan yang memang dirasa harus dilakukannya penyempurnaan bersama-sama para pemangku kebijakan di antaranya bagi para pengusaha atas raperda yang sedang dibahas itu.   

 

Baca Juga:Kendaraan Sempat Mogok Usai Cek Up, Suami Istri Hilang di MajalayaBabak Baru SK Palsu, KPU Karawang Buka Laporan ke Polisi dan Dewan Pers

“Pertama dari pemerintah daerah tentu kita butuh regulasi karena kan ada beberapa regulasi yang belum diatur secara memadai di perda yang lama terus ada aturan baru yang harus disesuaikan sehingga bisa memberikan kepastian hukum disamping itu juga untuk tata kelola sampah yang memang sedang kita tingkatkan supaya persampahan di kabupaten Bekasi lebih baik,” kata dia.

 

“Kalo bagi dunia usaha kita ada semangat untuk mempromosikan pengusaha lokal. Misalnya pengusaha yang berbisnis atau berkerjasama dengan industri mereka badan usahanya berdomisili di Kabupaten Bekasi. Kemudian harus terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sehingga semuanya bisa terkendali dan terpantau baik kinerjanya maupun pembangunan nya,” sambungnya.

 

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat bukan berasal dari bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) yang bernilai itu direvisi lantaran sudah dirasa cukup lapuk. Sebab sudah tujuh belas tahun belum dilakukan perubahan aturan.

 

“Persampahan itu menjadi tanggung jawab produsen dan ini yang akan dikuatkan dalam perda ini. Tingkat rumah tangga juga ada tanggung jawabnya untuk menampung memilah, dan di setiap perumahan developernya wajib membuat sarana bukan hanya untuk pengumpulan dan pengangkutan, ada juga pemilahan dan pengolahannya. Demikian pasar dan sarana-sarana lainnya,” ungkap dia.

0 Komentar